Image of Hukum Wakaf Tunai

Text

Hukum Wakaf Tunai



Wakaf tunai adalah penyerahan aset yang yang dilakukan seseorang, sekelompok orang, atau sebuah lembaga/badan hukum dalam bentuk uang tunai yang tidak dapat dipindahtangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umum yang tidak mengurangi ataupun menghilangkan jumlah pokoknya (substansi esensial wakaf)


Availability

01.0581262X4.251 LUB h (1)Perpustakaan Otomasi FAI UMJ (2X4)Available

Detail Information

Series Title
-
Call Number
2X4.251 LUB h
Publisher Citra Aditya Bakti : Bandung.,
Collation
240 hlm.; 23,5 cm
Language
Bahasa Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-491-079-5
Classification
2X4.251
Content Type
Text Book
Media Type
Text Book
Carrier Type
Book
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
Cet. ke-1
Statement of Responsibility

Other version/related

No other version available




Information


RECORD DETAIL


Back To Previous